Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Terbaru! Sidang Nikita Mirzani Akan Digelar Secara Online

img_title
Nikita Mirzani

JagoDangdut – Presenter serta selebriti Tanah Air yakni Nikita Mirzani belakangan ini menjadi perbincangan warganet usai dirinya kini telah mendekam dipenjara.

Wanita yang kerap menuai kontroversi tersebut telah diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Terbaru, Nikita Mirzani akan melangsungkan sidang perdana yang digelar pada pekan depan, Senin 14 November 2022 atau satu hari setelah masa penahanannya berakhir pada Minggu 13 November 2022.

Sidang Perdana Nikita Mirzani

img_title
Nikita Mirzani
Foto :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Untuk sidang perdana Nikita Mirzani tersebut akan dilaksanakan secara daring atau online.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Serang yakni Uli Purnama baru-baru ini.

"Nah ini makanya, sementara ini saya sampaikan bahwa masih ada persidangan yang dilakukan secara online," ujar Uli Purnama dikutip JagoDangdut dari VIVA.

Sebenarnya sidang perdana Nikita Mirzani dapat digelar secara tatap muka atau offline apabila terdapat  pertimbangan lain dari jaksa dan hakim yang memungkinkan hal itu terlaksana.

Persidangan yang akan dilangsungkan tersebut baik secara online maupun offline dapat tetap dilaksanakan, tanpa mengurangi rasa keadilan bagi kedua pihak yang berperkara.

"Nanti liat kebijakan majelis hakim, apa yang terjadi di persidangan dengan melihat juga kemampuan JPU. Karena yang memiliki kemampuan menghadirkan terdakwa itu JPU. Nanti kita lihat sidang pertama situasinya seperti apa," katanya.

Dengan diserahkannya berkas dakwaan dari Kejari Serang ke PN Serang pada Senin siang, 07 November 2022, kini kewenangan penahanan, hak dan kewajibannya telah berakhir ke PN Serang, termasuk apakah penahanan selebritas itu akan diperpanjang atau tidak.

Kini, status Nikita Mirzani sudah berubah. Sebelumnya perempuan yang disapa Nyai tersebut sebagai tersangka dan kini berubah menjadi terdakwa yang akan disidangkan di meja hijau nantinya.

"Kewenangan tentang apa yang ada disitu mengenai penahanan itu telah beralih ke peradilan. Makanya status telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa. Jadi hanya pelimpahan kewenangannya saja, sejak dialihkan itu jadi kewenangan hakim," pungkasnya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit