Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Dijebloskan ke Bui, Nikita Mirzani Kehilangan Banyak Job: Rugi Banget!

img_title
Nikita Mirzani

JagoDangdut – Nikita Mirzani baru-baru ini menjadi tahanan baru di Rutan kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra

Sontak saja penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang pun sangatlah berimbas pada pekerjaannya.  Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dea selaku manajer dari Nikita Mirzani, di mana ia mengungkapkan jika dirinya dan Nikita Mirzani banyak mengalami kerugian akibat dari adanya penangkapan serta penahanan Nikita Mirzani di sel Serang Banten.

 

img_title
Nikita Mirzani
Foto :
  • Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172/

"Aduh, ini saya banyak nge-cancel off air, saya banyak nge-cancel kerjaan-kerjaan. Besok saya harus berangkat ke Pontianak tapi nggak jadi. Rugi banget lah," kata Dea selaku manajer Nikita Mirzani yang mengutip tayangan salah satu sumber, pada Kamis 27 Oktober 2022.

Kendati banyak mengalami kerugian akibat dari kasus yang dialami Nikita Mirzani, sang manajer mengaku sangat beryukur lantaran masih banyak klien yang mengerti dengan kondisi artisnya terebut. 

Sehingga, sebagian dari klien itu tidak memberikan denda meskipun kontrak harus dibatalkan secara sepihak.

"Tapi untungnya klien-klien kita pada ngerti lah. Ngerti keadaannya kaya apa, jadi nggak terlalu ribet," tambah Dhea lagi.

Bukannya tersulut emosi lantaran kerjasama dibatalkan sepihak, sebagian dari klien Nikita Mirzani justru banyak memberi dukungan kepada wanita yang kerap disapa Nyai ini dengan membantu mengatur ulang jadwal pekerjaannya.

 

img_title
Nikita Mirzani
Foto :
  • Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172/

Namun banyaknya kerugian dari kasus penangkapannya ini, Dhea selaku manajer dari Nikita Mirzani tak menyebutkan berapa besar total nominal kerugian yang dialami Nikita Mirzani.

Selain berimbas pada pekerjaannya, kasus penangkapan yang dialami Nikita Mirzani membuat dirinya terkena pasal Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi, pemilik nama Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang diajukan oleh Dito Mahendra di Polres Serang Kota, tepatnya pada 16 Mei 2022.

Sejak awal kasus ini muncul, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif lantaran sudah dua kali mangkir dalam menjalani pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit