Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta Kasus Pencemaran Nama Baik
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A," ujar Endra Zulpan.
Tak hanya itu, Endra Zulpan juga mengatakan Farhat Abbas tersinggung dengan pernyataan Denise Chariesta yang menghina partai yang didirikannya, yaitu Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Denise mengatakan partai yang dirikan oleh Farhat Abbas itu dengan sebutan partai bodoh.
"Terlapor juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," kata Endra Zulpan.
Somasi Denise Chariesta
- Instagram.com/denisechariesta/
Sebelum Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, ia sempat melayangkan somasi kepada selebgram TikTok tersebut. Namun, karena somasi tersebut tak digubris oleh Denise, Farhat Abbas pun memutuskan untuk polisikan Denise Chariesta.
Dalam laporan tersebut, Farhat Abbas mengancam Denise Chariesta dengan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.