Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta Kasus Pencemaran Nama Baik
JagoDangdut – Farhat Abbas melaporkan selebgram Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu. Laporan polisi tersebut dilayangkan Farhat Abbas atas pencemaran nama baik yang dilakukan Denise Chariesta.
Laporan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Atas laporan tersebut, Denise Chariesta kini harus siap berhadapan dengan hukum. Simak selengkapnya!
Laporkan Denise Chariesta Kasus Pencemaran Nama Baik
- instagram: @denisechariesta91
Pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu, Farhat Abbas memnbuat laporan polisi atas penghinaan yang dilakukan oleh Denise Chariesta kepada dirinya. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Benar laporan itu kemarin (Senin 10 Oktober 2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," ujar Endra Zulpan.
Lebih lanjut, Endra Zulpan mengatakan mantan istri Nia Danianty itu merasa nama baiknya tercemar saat Denise menyebut seorang perempuan sebagai kekasih Farhat Abbas.Farhat Abbas pun membantah tudingan tersebut.
"Pada 2 Oktober 2022, terlapor menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih ibu A," ujar Endra Zulpan.
Tak hanya itu, Endra Zulpan juga mengatakan Farhat Abbas tersinggung dengan pernyataan Denise Chariesta yang menghina partai yang didirikannya, yaitu Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Denise mengatakan partai yang dirikan oleh Farhat Abbas itu dengan sebutan partai bodoh.
"Terlapor juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," kata Endra Zulpan.
Somasi Denise Chariesta
- Instagram.com/denisechariesta/
Sebelum Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, ia sempat melayangkan somasi kepada selebgram TikTok tersebut. Namun, karena somasi tersebut tak digubris oleh Denise, Farhat Abbas pun memutuskan untuk polisikan Denise Chariesta.
Dalam laporan tersebut, Farhat Abbas mengancam Denise Chariesta dengan pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.