Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Istri Juragan 99 Laporkan Nikita Mirzani Ke Bareskrim Polri

img_title
Nikita Mirzani dan Shandy Purnamasari

JagoDangdut – Istri dari Juragan 99, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media, pada Rabu 7 September 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022. Belum usai kasusnya dengan Nindya Ayunda, kini Nikita harus menghadapi lagi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Shandy Purnamasari kepada dirinya.

Dugaan Pencemaran Nama Baik

img_title
Nikita Mirzani
Foto :
  • Nikita Mirzani IG

Nikita Mirzani diduga membuat pernyataan yang membuat Shandy Purnamassari dan suami, Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana merasa tercemar nama baiknya.

Dalam laporan polisi tersebut, lewat unggahannya di instagram miliknya periode 11 Maret sampi 26 Maret 2022 lalu mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan juga Juragan 99.

"Berdasarkan laporan polisi, terkait tindak pidana pencemaran nama baik, denga pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM. Diketahui bahwa pemiliki akun instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 maret 2022," ujar Nurul Azizah yang dikutip JagoDangdut dari kanal YouTUbe KH Infotainment.

Baca juga: Tangis Histeris Dara Arafah Saat Brankas Dibawa Kabur Pembantu

Shandy Purnamasari juga menyerahkan bukti berupa satu buah flasdisk yang berisi tangakapan layar unggahan Nikita Mirzani. Dan juga kontrak pengunduran diri Nikita Mirzani sebagai reseller.

Atas laporan ini, Nikita Mirzani atau yang biasa disapa Nyai ini  disangkakan UUD nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 4 tahun dan denda 750 juta. Kemudian, Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit