Kerap Mendapat Remisi, Ridho Rhoma Sebentar Lagi Bebas Dari Penjara
JagoDangdut – Putra dari "King Dangdut" Rhoma Irama, Ridho Irama beberapa waktu lalu menggegerkan publik. Pasalnya, ia mendekam di penjara lantaran mengenakan obat-obatan terlarang.
Kini, Ridho Irama dikabarkan akan segera menghirup udara bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Ridho Rhoma yang merupakan aktor serta penyanyi tersebut dikenakan Pasal 127 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia, No.35 tahun 2009. Ia dijatuhi hukuman dengan kurungan 2 tahun penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan menyebutkan bahwa perhitungan pasti Ridho Rhoma akan di bebaskan jatuh pada tanggal 4 Februari 2023. Namun beberapa kali potongan remisi meringankan beberapa bulan masa tahanan.
“Nah Ekspirasi Akhir setelah potong remisi (Ridho Rhoma akan bebas pada) 6 Desember 2022,” kata Tony Nainggolan.
Putra dari Rhoma Irama, Ridho Rhoma mulai mendekam di penjara sejak 4 Februari 2021. Kamis, 28 Oktober 2021, Ridho Irama dijatuhi hukuman oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang.
Baca Juga: Siti Badriah Bongkar Kelakuan Suaminya Lewat CCTV, Netizen Beri Pujian