Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Kerap Mendapat Remisi, Ridho Rhoma Sebentar Lagi Bebas Dari Penjara

img_title
Ridho Rhoma

Ridho Irama harus mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur lantaran sebelumnya menjalani 8 bulan hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Putusan tersebut dilontarkan pengadilan pada penangkapan Ridho Irama atau pada saat di tetapkan menjadi tersangka untuk yang kedua kalinya.

Tony Nainggolanjuga menyebutkan bahwa Ridho Roma telah mendapatkan remisi umum (potongan masa tahanan) hari kemerdekaan tahun 2021 sebanyak satu bulan,

Namun tidak hanya itu saja, Ridho Irama juga mendapakan remisi hari raya tahun 2022 sebanyak satu bulan.

“Ridho Roma mendapatkan program pembebasan bersyarat dan SK (Surat Keputusan) nya sudah kita terima, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, tanggal 29 Maret 2022,” tambahnya. 

Selain itu, SK terdahulu juga tengah proses perbaikan lantaran dikurangi masa tahanannya. Tony Nainggolan juga menyebutkan bahwa pihak polisi akan mengeksekusi surat keputusan kebebasan bersyarat tersebut

Sebagai informasi, Ridho Rhoma sudah  terjerat cukup dalam di dunia narkotika. Selain itu, Ridho Irama juga seringkali menjadi tahanan, penyanyi pop dangdut tersebut sempat membuat shock sang ayah.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit