Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp 1M, Tak Mampu Balikin Ke Polisi

img_title
Indra Kenz

Ibunda dari Indra Kenz, inisial S menyebutkan bahwa uang tersebut telah ia gunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut di gunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.

Walaupun demikian, Gatot tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah nanti akan tetap meminta sejumlah uang yang telah diberikan oleh Indra Kenz kepada ibunya tersebut.

Indra Kenz akan terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta sejumlah pasal lainnya, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit