Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Ibu Indra Kenz Terima Uang Rp 1M, Tak Mampu Balikin Ke Polisi

img_title
Indra Kenz

JagoDangdut – Maraknya para Crazy Rich bodong yang melakukan penipuan membuat sejumlah selebriti diperiksa polisi lantaran menerima aliran dana.

Namun tidak hanya selebriti saja, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option di platform Binomo, Indra Kenz, inisial S.

Menurut Kombes Gatot Repli Handoko yang merupakan Kabag Penum Divisi Humas Polri menyebutkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap ibu Indra Kenz inisial S pada beberapa waktu lalu.

"Pada hari Kamis sekira pukul 12.00 WIB saidara S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Gatot Repli Handoko.

Pihak kepolisian juga membeberkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk mendalami adanya aliran dana sebesar Rp1 Miliar yang diterima S dari putranya Indra Kenz.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Aming Diperkosa, Bingung Orientasi Seksualnya

Selain itu, Gatot juga menyebutkan pada proses pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan pertanyaan kepada S sebanyak 20 pertanyaan mengenai uang yang telah diberikan oleh anaknya, Indra Kenz.

Ibunda dari Indra Kenz, inisial S menyebutkan bahwa uang tersebut telah ia gunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut di gunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.

Walaupun demikian, Gatot tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah nanti akan tetap meminta sejumlah uang yang telah diberikan oleh Indra Kenz kepada ibunya tersebut.

Indra Kenz akan terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta sejumlah pasal lainnya, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 4 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit