1. Tuduhan Keterlibatan dalam Percabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
Saipul Jamil dihadapkan pada tuduhan percabulan anak di bawah umur pada tahun 2016.
Setelah melalui pemeriksaan, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00.
2. Dampak Terhadap Karier di Industri Hiburan
Pihak Indosiar, sebagai penyelenggara acara D'Academy 3, memberhentikan Saipul Jamil sebagai juri setelah status tersangka diumumkan.
Penghentian tersebut menunjukkan konsekuensi langsung terhadap keterlibatan Saipul dalam program tersebut.