AKP Nurm Dewi kemudian menjelaskan pasal yang menyangkut penghinaan yang dilakukan wanita tersebut kepada Dewi Perssik. Wanit tersebut terjerat pasal pencemaran namai baik 310 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP. Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE, Jadi ancamannya 8 tahun penjara," tandasnya.