JagoDangdut – Beberapa waktu lalu, publik se-Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Beberapa selebriti pun ikut memberi perhatian tentang isu KDRT tersebut, salah satunya Dewi Perssik.
Mantan istri Saipul Jamil itu juga turut memberikan pandangannya tentang KDRT, namun hal tersebut tidka disambut baik oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai fans Lesti-dan Billar. Atas pernyataannya tentang KDRT itu, malah membuat Dewi Perssik mendapatkan hinaan dari para fans Lesti-Billar.
Dewi Perssik pun memutuskan untuk menangani perseteruannya dengan fans Leslar tersebut melalui jalur hukum. Akibat laporan polisi yang dibuat Depe pada Senin 31, Oktober 2022 itu penggemar Leslar tersebut terancam hukuman 8 tahun penjara. Simak selengkapnya!
Laporkan Fans Lesti-Billar
- Dewi Perssik IG
Dewi Perssik sempat mengutarakan pandangannya tentang KDRT yang saat itu kasus tersebut tengah ramai diperbincangkan usai heboh rumah tangga Lesti-Billar.
Dewi Perssik juga sempat menyayangkan keputusan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar. Hal itu membuat Dewi Perssik mendapatkan serangan dari para penggemar Leslar.
Hingga beredar sebuah video oknum wanita yang membuat video untuk menghina Dewi Perssik. Tak terima dengan hinaan tersebut, Dewi Perssik pun sempat mengadakan sayembara berhadiah 100 juta kepada siapapun yang bisa menemukan wanita tersebut.
Dewi Perssik pun melaporkan wanita tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingin dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. AKP Nurma Dewi pun membenarkan pelaporan tersebut.
"Saudari kita DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Jakarta Selatan," kata Nurma Dewi.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
- Dewi Perssik IG
Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi mengatakan Dewi Perssik melaporkan wanita yang menghinanya itu atas dugaan pencemaran nama baik dan pelangaaran UU ITE. Laporan tersebut dilayangkan Dewi Perssik yang tidak terima dengan hinaan-hinaan yang ditujukan kepadanya.
"Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," kata AKP Nurma Dewi.
AKP Nurm Dewi kemudian menjelaskan pasal yang menyangkut penghinaan yang dilakukan wanita tersebut kepada Dewi Perssik. Wanit tersebut terjerat pasal pencemaran namai baik 310 KUHP dan UU ITE, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP. Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE, Jadi ancamannya 8 tahun penjara," tandasnya.