Hingga beredar sebuah video oknum wanita yang membuat video untuk menghina Dewi Perssik. Tak terima dengan hinaan tersebut, Dewi Perssik pun sempat mengadakan sayembara berhadiah 100 juta kepada siapapun yang bisa menemukan wanita tersebut.
Dewi Perssik pun melaporkan wanita tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan didampingin dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin. AKP Nurma Dewi pun membenarkan pelaporan tersebut.
"Saudari kita DP (Dewi Perssik) sudah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Jakarta Selatan," kata Nurma Dewi.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
- Dewi Perssik IG
Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi mengatakan Dewi Perssik melaporkan wanita yang menghinanya itu atas dugaan pencemaran nama baik dan pelangaaran UU ITE. Laporan tersebut dilayangkan Dewi Perssik yang tidak terima dengan hinaan-hinaan yang ditujukan kepadanya.
"Adapun yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Yang dilaporkan adalah mengenai mengolok-olok atau memberikan kata-kata yang tidak pantas untuk dirinya," kata AKP Nurma Dewi.