"Pada hari ini, kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama yang beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa. Dan alhamdulillah syarat materiil formil sudah kami penuhi," terang Irwandhy Idrus.
"Dan Alhamdulillah sudah kami nyatakan selesai," sambungnya.
Aats kesepakatan tersebut, Irwandhy Idrus pun mengaku telah mengeluarkan Surat Perhentian Penyidikan (SP3). Sehingga Rizky Billar kini tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menjerat namanya.
"Kami nyatakan demikian, Perpol No. 8 Tahun 2001 tentang restorative justice memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak itu yang kami tempuh," tandas Irwandhy Idrus dilansir JagoDangdut dari kanal YouTube Populer Seleb.