JagoDangdut – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Rizky Billar dan dilaporkan Lesti Kejora kini telah usai setelah keduanya sepakat untuk berdamai.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perhentian Penyidikan (SP3) setelah melakukan beragam rangkaian proses restorative justice.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas pemberhentian penyidikan tersebut, Rizky Billar resmi melepaskan statusnya sebagai tersangka. Simak selengkapnya.
Kasus KDRT Lesti-Billar Berakhir Damai
- -
Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora kini telah berakhir. Kedua pihak sepatak menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengabarkan tentang perkembangan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada 28 September 2020 lalu. Penyidik telah melangsungkan rangkaian restorative justice dalam kasus tersebut.
"Malam hari ini saya selaku Kasat Reskrim, akan mengupdate perkembangan penanganan perkara terkait laporan yang kami terima pada 28 September penanganan perkara KDRT yang dilaporkan oleh saudari Lesti," ujar Irwandhy Idrus.
"Pada malam hari ini, kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses restorative justice yang kami ambil, dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudara Lesti," sambungnya.
Rizky Billar Tak Lagi Jadi Tersangka
- -
Lebih lanjut, Kompol Irwandhy Idurs menekankan restorative justice dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada seluruh pihak, korban maupun pelaku telah selesai dilaksanakan oleh penyidik.
"Yang pada marwahnya restorative justice ialah memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Hingga dinyatakan pada malam ini proses restorative justice telah selesai kami laksanakan," tutur Irwandhy Idrus.
Dalam proses mediasi antara Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut turut disaksikan langsung oleh Sekjen MUI sebagai tokoh agama. Pendekatan restorative justice itu puntelah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2001 tentang restorative justice.
"Pada hari ini, kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama yang beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa. Dan alhamdulillah syarat materiil formil sudah kami penuhi," terang Irwandhy Idrus.
"Dan Alhamdulillah sudah kami nyatakan selesai," sambungnya.
Aats kesepakatan tersebut, Irwandhy Idrus pun mengaku telah mengeluarkan Surat Perhentian Penyidikan (SP3). Sehingga Rizky Billar kini tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang menjerat namanya.
"Kami nyatakan demikian, Perpol No. 8 Tahun 2001 tentang restorative justice memberikan rasa keadilan kepada seluruh pihak itu yang kami tempuh," tandas Irwandhy Idrus dilansir JagoDangdut dari kanal YouTube Populer Seleb.