JagoDangdut – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Rizky Billar dan dilaporkan Lesti Kejora kini telah usai setelah keduanya sepakat untuk berdamai.
Penyidik telah mengeluarkan Surat Perhentian Penyidikan (SP3) setelah melakukan beragam rangkaian proses restorative justice.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas pemberhentian penyidikan tersebut, Rizky Billar resmi melepaskan statusnya sebagai tersangka. Simak selengkapnya.
Kasus KDRT Lesti-Billar Berakhir Damai
- -
Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora kini telah berakhir. Kedua pihak sepatak menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengabarkan tentang perkembangan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora pada 28 September 2020 lalu. Penyidik telah melangsungkan rangkaian restorative justice dalam kasus tersebut.