Ini yang Bakal Dilakukan Lesti Kejora Usai Billar Jadi Tersangka - JagoDangdut

Ini yang Bakal Dilakukan Lesti Kejora Usai Billar Jadi Tersangka

Lesti Kejora
Sumber :
Share :

"Di mana yang bersangkutan terkenal pasal 33 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah lima tahun penjara," jelas Endra Zulpan. 

Share :
Berita Terkait