"Di mana yang bersangkutan terkenal pasal 33 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah lima tahun penjara," jelas Endra Zulpan.
"Di mana yang bersangkutan terkenal pasal 33 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah lima tahun penjara," jelas Endra Zulpan.