JagoDangdut – Rizki Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora pada Rabu, 12 Oktober 2022. Lesti sendiri yang tengah menjalani ibadah umrah di Tanah Suci sudah mengetahui pengingkatan status suaminya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lesti yakni Sandy Arifin.
"Sudah tahu," katanya seperti dalam video yang beredar di YouTube.
Setelah status Billar menjadi tersangka, Lesti dikabarkan akan segera kembali ke Indonesia.
"Ya, dia mau pulang segera," ujar Sandy Arifin.
- -
Hingga kini, Sandy Arifin belum bisa memberikan pernyataan apapun pasca penetapan status tersangka kepada Rizky Billar sampai Lesti sampai di Tanah Air.
"Dari awal kita sudah menyampaikan bahwa kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian. Untuk statement, saya belum bisa memberikan statement apa-apa sampai klien kami pulang dari umroh," lanjut Sandy.
Sandy tak luput meminta dia agar Lesti tetap sehat sehingga bisa kembali ke Indonesia dan melakukan pemeriksaan.
"Supaya diberi kesehatan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan telah menaikkan status Billar yang semula saksi menjadi tersangka terhadap kasus dugaan KDRT.
- -
"Pemeriksaan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Seatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tutur Endra Zulpan.
Kendati demikian, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas tindak KDRT yang dilakukan Billar, ia terancam mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Di mana yang bersangkutan terkenal pasal 33 ayat 1 yaitu kekerasan fisik terhadap korban didukung alat bukti yang lain seperti visum sehingga ancaman pidananya adalah lima tahun penjara," jelas Endra Zulpan.