Sandy tak luput meminta dia agar Lesti tetap sehat sehingga bisa kembali ke Indonesia dan melakukan pemeriksaan.
"Supaya diberi kesehatan," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan telah menaikkan status Billar yang semula saksi menjadi tersangka terhadap kasus dugaan KDRT.
- -
"Pemeriksaan sesuai tahapan yang sudah kita lakukan, mulai dari penyelidikan kasus ini. Bisa saya sampaikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Seatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," tutur Endra Zulpan.
Kendati demikian, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Atas tindak KDRT yang dilakukan Billar, ia terancam mendapat hukuman maksimal lima tahun penjara.