Heboh Lelang Keperawanan, Hotman: Hati-Hati UU ITE Kayak Ikan Asin
JagoDangdut – Belakangan ini nama selebgram cantik asal Malang, Jawa Timur, Sarah Salsabila alias Sarah Keihl tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial malam ini, hal ini terjadi karena keinginannya melelang keperawanan. Rupanya hal itu dilakukan karena Sarah mengaku dirinya ingin membantu melawan virus corona dengan menggalang dana untuk disumbangkan. Sarah pun blak-blakan mengungkapkan hal tersebut lewat unggahan videonya di Instagram miliknya.
Baca Juga : Geger Selebgram Sarah Keihl Lelang Keperawanan Start Rp 2 Miliar
Rupanya kasus selebgram lelang keperawanan, yaitu Sarah Keihl sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris. Hotman pun turut mengomentari soal lelang keperawanan demi beri bantuan Covid 19. Ia juga mengungkap jika wanita asal Malang Jawa Timur ini harus hati-hati dengan apa yang telah dilakukannya. Bahkan Hotman juga mengatakan jika hal itu bisa terjerat kasus. Hal ini diungkapkan oleh Hotman dalam unggahan video di Instagram miliknya.
"Halo para selebgram, anda mengaku selebriti aku lebih terkenal dari selebriti tapi aku selalu hati-hati. Anda harus hati-hati dalam memposting sesuatu, ingat pasal 27 ayat 1 UU ITE memuat tulisan asusila ancamannya 7 tahun penjara,” kata Hotman Paris di unggahannya.
Tak hanya itu, pengacara asal Medan ini pun mengkaitkan persoalan yang dihadapi Sarah Keihl dan kasus yang menjerat Trio Ikan Asin. Ia pun memberikan penjelasan unggahan yang meresahkan juga bisa kena pidana 8 tahun mendekam di penjara.
"Beruntung kasus Ikan Asin cuma dihukum di bawah 7 tahun, jauh lebih kecil. Apabila kata-kata anda di sosial media meresahkan atau pertentangan bisa kena pasal 28 UU ITE, 8 tahun penjara. Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers bilanglah bahwa cuci tangan tidak perlu, bilanglah mau jual kegadisan, hati-hati," tutur Hotman Paris.