Heboh Lelang Keperawanan, Hotman: Hati-Hati UU ITE Kayak Ikan Asin
Senin, 25 Mei 2020 | 01:00 WIB
Tak hanya itu, pengacara asal Medan ini pun mengkaitkan persoalan yang dihadapi Sarah Keihl dan kasus yang menjerat Trio Ikan Asin. Ia pun memberikan penjelasan unggahan yang meresahkan juga bisa kena pidana 8 tahun mendekam di penjara.
"Beruntung kasus Ikan Asin cuma dihukum di bawah 7 tahun, jauh lebih kecil. Apabila kata-kata anda di sosial media meresahkan atau pertentangan bisa kena pasal 28 UU ITE, 8 tahun penjara. Jadi jangan hanya untuk menaikkan followers bilanglah bahwa cuci tangan tidak perlu, bilanglah mau jual kegadisan, hati-hati," tutur Hotman Paris.
Berita Terkait
Erika Carlina Tampil Memukau Bersama Club Dangdut Racun di HW Ambyar Superclub Senayan
Artikel
12 September 2024
Intip Deretan Artis yang Punya Bisnis Hiburan Malam, No. 5 Punya Cabang Hampir di Seluruh Indonesia
Artikel
17 Juni 2024
Dulu Tak Diakui Enji Baskoro, Kini Putri Ayu Ting Ting Raih Prestasi dan Pidato Pakai Bahasa Inggris
Artikel
21 Mei 2024
Film Vina Sebelum 7 Hari Viral, Hotman Paris Minta Pihak Kepolisian untuk BAP Ulang
Artikel
18 Mei 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Lesti Kejora Trending YouTube, hingga Lagu Populer Ira Swara
Artikel
23 November 2024
Rizky Billar Ungkap 3 Hal yang Buat Dirinya Haru di Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Artikel
22 November 2024
Duduki Trending! Lagu Lesti Kejora ‘Satu Satunya Permaisurimu’ Raih Hampir 500 Ribu Views di YouTube
Artikel
22 November 2024
Dangdut Populer: Foto Happy Asmara Berhijab, hingga Rahasia Kehamilan Lesti Kejora
Artikel
22 November 2024
Dewi Gita Minta Maaf ke Dewi Perssik Usai Bongkar Kisah Lama dengan Armand Maulana
Artikel
22 November 2024
Kembali ke Dunia Hiburan, Intip Deretan Lagu Populer Ira Swara
Artikel
22 November 2024