Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Meski Bebas, Roro Fitria Masih Harus Wajib Lapor Lewat Video Call

img_title
Roro Fitria
Sumber :

JagoDangdut – Belakangan ini pernyataan yang dilontarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembebasan narapidana. Permen itu tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Baca Juga : Cegah Corona, Roro Fitria Dibebaskan dari Penjara!

 

Seperti diketahui artis Roro Fitria baru saja dibebaskan dari penjara, sebelumnya ia ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Kini Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain. Hal itu diumumkan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita.

 

Roro Fitria

 

"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," ujar Ema.

 

Walaupun sudah terbebas, Roro Fitria masih dikenakan wajib lapor. Wajib lapor tersebut dilakukan Roro melalui video call mengingat pandemi Covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.

 

"Iya, selama ada pencegahan corona ini. Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," pungkas Ema.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit