Meski Bebas, Roro Fitria Masih Harus Wajib Lapor Lewat Video Call
Jumat, 3 April 2020 | 14:30 WIB
JagoDangdut – Belakangan ini pernyataan yang dilontarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembebasan narapidana. Permen itu tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Baca Juga : Cegah Corona, Roro Fitria Dibebaskan dari Penjara!
Seperti diketahui artis Roro Fitria baru saja dibebaskan dari penjara, sebelumnya ia ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Kini Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain. Hal itu diumumkan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita.
Berita Terkait
Banyak Artis Maju Pilkada 2024, Roro Fitria Berikan Reaksi Mengejutkan
Artikel
31 Juli 2024
8 Kontroversi Roro Fitria, No. 5 Paling Fatal!
Artikel
29 Februari 2024
4 Penyanyi Dangdut Indonesia yang Diangkat Sebagai Duta dalam Berbagai Bidang
Artikel
28 Oktober 2023
5 Artis Ini Mengaku Dapat Serangan Gaib, No. 4 Seram Banget!
Artikel
29 September 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Lagu Minang Baru Fauzana, hingga NDX AKA Klarifikasi soal Video Viral
Artikel
26 November 2024
Ayu Ting Ting Rayakan Ulang Tahun Sumehra, Begini Harapannya untuk Sang Keponakan
Artikel
26 November 2024
Rhoma Irama Raih Lifetime Achievement di Indonesian Music Awards 2024
Artikel
26 November 2024
Bangga! Lesti Kejora Borong Piala di Indonesian Music Awards 2024
Artikel
26 November 2024
Sukses Tampil di Ambyar Night, Start Koplo Akan Goyang Jaksel Lewat Acara Koploriang di Bloc Bar
Orkes
26 November 2024
Duet Memukau, Shinta Arsinta dan Ersa Amelia Persembahkan "Lagu Rindu Aku Rindu Kamu"
Artikel
26 November 2024