Meski Bebas, Roro Fitria Masih Harus Wajib Lapor Lewat Video Call
Jumat, 3 April 2020 | 14:30 WIB
JagoDangdut – Belakangan ini pernyataan yang dilontarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait pembebasan narapidana. Permen itu tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi guna untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
Baca Juga : Cegah Corona, Roro Fitria Dibebaskan dari Penjara!
Seperti diketahui artis Roro Fitria baru saja dibebaskan dari penjara, sebelumnya ia ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba. Kini Roro Fitria bebas bersama 30.000 narapidana yang lain. Hal itu diumumkan oleh Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita.
Berita Terkait
Banyak Artis Maju Pilkada 2024, Roro Fitria Berikan Reaksi Mengejutkan
Artikel
31 Juli 2024
8 Kontroversi Roro Fitria, No. 5 Paling Fatal!
Artikel
29 Februari 2024
4 Penyanyi Dangdut Indonesia yang Diangkat Sebagai Duta dalam Berbagai Bidang
Artikel
28 Oktober 2023
5 Artis Ini Mengaku Dapat Serangan Gaib, No. 4 Seram Banget!
Artikel
29 September 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Lagu Baru Lesti Kejora, hingga King Nassar Kecewa dengan Sosok Wanita Ini
Artikel
5 November 2024
Populerkan Makanan Betawi, Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak Buka Cabang Restoran Kedua
Artikel
5 November 2024
Lirik Lagu Cinta Hitam - Fira Cantika Feat Irwan Krisdiyanto
Lirik
5 November 2024
Cantika Davinca Kembali Memukau dengan Cover Lagu "Jikalau Kau Cinta"
Artikel
5 November 2024
Niken Salindry Memukau Penikmat Musik Lewat Lagu 'Tau Dadi Cerito'
Artikel
5 November 2024
Akui Bangga dengan Denny Caknan, Bella Bonita Ungkap Harapannya
Artikel
5 November 2024