Bebas Bersyarat, Ridho Roma Harus Wajib Lapor!
JagoDangdut – Bebas bersyarat, putra bungsu Rhoma Irama tetap harus melakukan wajib lapor. Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Masjuno Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2020.
Dalam pernyataannya Juno menjelaskan, jika Ridho masih harus kembali untuk melapor sampai dengan batas waktu bebasnya yakni 9 Maret 2020. "Harus ada melapor diri nanti ada lagi, kembali ke lembaga permasyarakatan sampai dengan akhir tanggal 9 Maret 2020," jelas Masjuno.
Saat bebas kemarin, Ridho Rhoma juga sudah melakukan laporan untuk pertama kalinya. Lebih lanjut Masjuno menerangkan, bahwa laporan yang selanjutnya akan dilakukan lelaki 30 tahun itu sesuai daerah tempat tinggalnya.
"Ya sebulan sekali. Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya akan dilakukan langsung oleh mas Ridho di Jakarta Selatan ya. Sesuai domisili," terang Karutan Salemba.
Baca juga yuk: Tebar Senyum, Ridho Rhoma Bebas Pagi Ini
Baca juga yuk: Bebas Cuti Bersyarat, Ridho Rhoma Dijemput Raja Dangdut!