Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Jika Komeng Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangannya

img_title
Komeng

JagoDangdut – Hingga kini Komeng masih memimpin perolehan suara sementara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) wilayah Jawa Barat (Jabar).

Pelawak legendaris Indonesia itu belakangan ini mencuri perhatian usai mendulang banyak suara pada Pemilu 2024, khususnya untuk wilayah Jawa Barat.

Gaji dan Tunjangan Komeng

img_title
Komeng & Dul
Foto :
  • -

Seperti yang kita ketahui, Komeng sendiri mencalonkan diri sebagai anggota DPD Jawa Barat. Sosoknya di surat suara sempat viral dengan foto yang nyeleneh berbeda dengan calon lainnya.

Meskipun begitu hingga kini pria yang memiliki nama asli Alfiansyah ini masih memimpin perolehan suara sementara. Perolehan suara Komeng tersebut diluar dugaan dan tak banyak yang menyangka.

Bahkan Komen sempat dinobatkan oleh netizen sebagai 'Man Of The Match' di Pemilu 2024. Berbeda dengan artis lainnya, yang totalitas dalam kampanye. Komeng tidak melakukan hal tersebut.

Jika memang hingga akhir pemungutan suara peolehan Komeng tetap di atas, maka ia akan terpilih menjadi anggota DPD RI. Lantas berapakah penghasilan Komeng jadi anggota DPD?

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia,  penentuan untuk besaran gaji anggota DPD RI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, gaji hingga tunjangan jabatan yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota DPR RI.

Merujuk kepada Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Adapun besaran gaji pokok yang diterima oleh Ketua DPR yaitu Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR Rp 4.200.000.

Berarti penghasilan untuk Ketua hingga Anggota DPD juga berhak mendapatkan gaji yang sama dengan diperoleh DPR RI.

Berikut ini rincian penghasilan Komeng dari tunjangan sebagai anggota DPD RI:

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit