Khusus di Jakarta, Polda Metro Jaya Larang Gelaran Konser pada Februari dan Januari
Anas kemudian menjelaskan lebih lanjut, bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku khusus di Jakarta dan selama periode tertentu.
"Arahannya hanya Februari dan Juni tidak membuat event konser di Jakarta lainnya boleh. Jadi memang sudah ada arahan dari pihak Presiden dan Kepolisian tidak ada larangan membuat event selain hari tenang supaya ekosistem industrinya (tetap) jalan," paparnya.
Selaku promotor musik, Anas tidak memaklumi kebijakan tersebut. Terlebih peraturan tersebut dibuat menjelang Pilpres 2024. Meskipun begitu, Anas mengatakan bahwa ada beberapa event yang telah dijadwalkan sejak Desember 2023 kemarin. Acara tersebut akan dilakukan diluar bulan yang disepakati oleh sejumlah pihak.
"Kalau kita lihat beberapa waktu lalu Pemilu takut orang bikin event ternyata sekarang enggak kan? Di Desember kemarin ada di Bali, Januari dan Maret sudah banyak pengumuman (konser)," terang Anas.
"Dan mereka sudah punya berbagai pertimbangan," sambungnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pemilihan suara akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sedangkan jika Pilpres 2024 diadakan dua putaran, pemilihan suara direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 26 Juni 2024.