LMKN Akhirnya Angkat Bicara: Royalti Lagu Penyanyi, hingga Penyelenggara Harus Bayar Kewajiban
Dalam hal ini LMKN melampirkan jumlah pendapatan untuk royalti tahun 2023 yang mencapai Rp 55.151.768.212. Tetapi masih ada pendapatan sebesar Rp 20.765.952.588 masih dalam proses pembayaran dari pengguna ke LMK yang nanti masuk ke LMKN.
2. Penyanyi Tak perlu minta izin untuk membawakan lagu ke pencipta
Seperti yang kita ketahui belakangan ini ramai sekali pemberitaan terkait dengan seorang pencipta lagu yang memberikan larangan untuk penyanyi untuk membawakan karyanya. Dalam hal ini LMKN pun angkat suara.
Menurut salah satu Komisioner LMKN, Johnny Maukar, menegaskan jika seorang penyanyi tidak perlu meminta izin kepada pencipta. Namun harus ada pembayaran royalti dari penyelenggara acara atau EO.
"Penyanyi menyanyikan lagu tidak perlu meminta izin, tapi bayar royalti. Siapa yang bayar? Ya yang menyuruh dia menyanyi (promotor atau penyelenggara acara) yang mendapat keuntungan dari situ, kata Johnny Maukar.
"Terus penyelenggara konsernya itu dilindungi juga. Waktu Anda menyelenggarakan konser tidak perlu meminta izin, asal Anda membayar royalti," tambahnya.
3. Penyelenggara harus bayar royalti