Hak Cipta dan Royalti dalam Bisnis Karaoke
Selasa, 16 Januari 2024 | 18:30 WIB
Untuk membayar royalti/lisensi lagu dalam bisnis karaoke, Anda harus memperoleh izin dari pemilik hak cipta atau pemilik hak terkait.
Tarif royalti untuk karaoke box adalah Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak pencipta dan Rp 300.000 per kubus/tahun untuk hak terkait.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat membantu dalam pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.
Berita Terkait
Mengawali Karir dengan Segala Keterbatasan, Kini Inul Daratista Bisa Hidup Mewah Berkat Kerja Keras
Artikel
23 November 2024
Anak Semata Wayang Beranjak Dewasa, Inul Daratista dan Adam Suseno Takutkan Hal Ini
Artikel
23 November 2024
Habis Dikhianati Karyawan hingga Rugi Rp500 Juta, Inul Daratista Ungkap Suka Duka Berbisnis
Artikel
23 November 2024
Punya Niat Baik Bantu Karyawan Saat Pandemi Covid-19, Inul Daratista Malah Kena Tipu
Artikel
22 November 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Kenal Luar Dalam, Begini Harapan Vega Darwanti untuk Jodoh Ayu Ting Ting
Artikel
24 November 2024
Dangdut Populer: Lesti Kejora Geser Dominasi Kpop, hingga Ayu Ting Ting Kesepian
Artikel
24 November 2024
Fitri Salhuteru Unggah Video Saat Temani Nikita Mirzani Melahirkan, Dewi Perssik Komentar Begini
Artikel
24 November 2024
Potret Gemas Putri Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin, Bak Barbie Hidup
Artikel
24 November 2024
Semakin Mendunia! Denny Caknan Tampil di Billboard Taiwan Usai Viral Namanya di Stadion Barcelona
Internasional
24 November 2024
Ungkap Karakter Asli Ayu Ting Ting, Vega Darwanti Ngaku Pernah Bertengkar
Artikel
24 November 2024