Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Pembajakan Lagu di Platform Digital, Ancaman Baru di Industri Musik

img_title
Mahalini Raharja

Jakarta - Pembajakan musik bukanlah fenomena baru. Namun, dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi, bentuk dan metode pembajakan telah berubah secara dramatis. 

Dulu, pembajakan musik biasanya melibatkan penyalinan dan distribusi fisik melalui CD atau kaset tanpa izin dari pemegang hak cipta. Kini, pembajakan musik telah memasuki era digital, dengan musisi dan karya mereka menjadi korban dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus Pembajakan Musik di Era Digital

img_title
Studio Rekaman
Foto :
  • Freepik

Sejumlah musisi di Tanah Air, seperti Mahalini, Rayen Pono, Celine dan Nadya, telah menjadi korban pembajakan musik digital. Karya mereka dibagikan kembali di layanan musik digital seperti Spotify, dengan nama lain dicantumkan sebagai penyanyi dan penulis lagu. 

Misalnya, lagu ‘Lugu’ milik Celine & Nadya diganti menjadi ‘Move On’, dan lagu ‘Sial’ milik Mahalini dibagikan kembali dengan nama Rama Chan sebagai penyanyi dan pencipta lagu.

Pembajakan musik digital tidak hanya merugikan musisi secara finansial, tetapi juga merusak reputasi dan kredibilitas mereka. Musisi berhak mendapatkan pengakuan dan kompensasi atas karya mereka, dan pembajakan merampas hak tersebut. 

Selain itu, pembajakan juga merusak industri musik secara keseluruhan, mengurangi insentif untuk inovasi dan kreativitas.

Perkembangan teknologi seharusnya menjadi alat untuk memajukan industri musik, bukan menjadi alat untuk melakukan pembajakan. Oleh karena itu, perlu ada upaya lebih lanjut untuk melawan pembajakan musik di era digital, baik dari segi hukum, pendidikan, maupun teknologi. 

Hanya dengan demikian, kita dapat melindungi hak dan kreativitas musisi, serta memastikan masa depan industri musik yang berkelanjutan dan adil.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit