Segini Besaran Tarif Royalti Musik di Indonesia
Jumat, 29 Desember 2023 | 18:40 WIB
Royalti untuk pencipta dan hak terkait sama-sama Rp60 ribu/kursi/tahun.
Pub, Bar, dan Distro
Royalti untuk pencipta dan hak terkait sama-sama Rp180 ribu/meter persegi/tahun.
Klub Malam dan Diskotek
Royalti untuk pencipta adalah Rp250 ribu/meter persegi/tahun, sementara royalti untuk hak terkait adalah Rp180 ribu/meter persegi/tahun.
Berita Terkait
Momen Keseruan Event Nyanyian Rakyart, Pecah hingga Dihadiri 1500 Orang
Artikel
20 November 2024
Jadwal Konser NDX AKA Minggu Ini, 18-23 November 2024: Palangkaraya hingga Tangerang
Artikel
18 November 2024
Tak Sekedar Remix Lagu, Warga Koplo Menghargai Karya dengan Izin ke Pencipta & Aransemen Sendiri
Artikel
14 November 2024
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Mau Bangun Museum Musik
Artikel
7 November 2024
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Dangdut Populer: Foto Happy Asmara Berhijab, hingga Rahasia Kehamilan Lesti Kejora
Artikel
22 November 2024
Rizky Billar Ungkap 3 Hal yang Buat Dirinya Haru di Laga Indonesia Vs Arab Saudi
Artikel
22 November 2024
Kreatif! Seorang Konten Kreator Mashup Lagu ‘Sambalado’ dengan ‘APT’ yang Viral
Artikel
22 November 2024
Geger! Cupi Cupita Pernah Ditawari Jadi Pacar Kontrak dengan Imbalan Vila dan Mobil Mewah
Artikel
22 November 2024
Bukan Lesti Kejora, Rizky Billar Ciptakan Lagu ‘Satu Satunya Permaisurimu’ Untuk Sosok Ini!
Artikel
21 November 2024
Gilga Sahid Pamer Foto Happy Asmara Berhijab, Captionnya Puitis Banget!
Artikel
21 November 2024