Sirajuddin Machmud Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gereja
Jakarta - Suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik yakni Sirajuddin Machmud terseret kasus korupsi. Sirajuddin mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 9 September 2023 kemarin.
Pemanggilan tersebut terkait pengembangan perkara pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahpa 11 TA 2015 di Kabupaten Mimika dengan tersangka Budiyanto Wijaya (BW) selaku pihak swasta.
Namun sayang Sirajuddin Machmud belum bisa memenuhi panggilan tersebut. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Mangkir dari Panggilan KPK
- -
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyampaikan bahwa Sirajuddin Machmud mangkir dari panggilan terkait kasus korupsi pembangunan gereja. Ali mengungkapkan bahwa tidak ada alasan yang menyertai ketidakhadiran suami Zaskia Gotik.
"Sirajudin Machmud dari pihak Swasta, saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Ali.
"Saksi tidak hadir lainnya yakni Roni Usman (Swasta), namun yang bersangkutan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," sambungnya.
Lebih lanjut, saksi-saksi yang disebutkan Ali dipanggil untuk mengembangkan kasus perhilal dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan dari proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
"Sedangkan saksi yang hadir kemarin yaitu Handry Tuwaidan (Swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka BW dkk dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," terang Ali.
Meskipun begitu, keterkaitan Sirajuddin Machmud dalam kasus tersebut masih belum jelas.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru, yakni Budiyanto Wijaya (BW), seorang swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), seorang PNS Pemkab Mimika.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga keempatnya telah memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp 3,5 miliar dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 11,7 miliar melalui proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile tersebut.