Dituntut 1 Tahun Penjara, Ammar Zoni: Saya Terima Segala Konsekuensinya
Jakarta – Sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menimpa pesinetron terkenal, Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at kemarin, telah memicu berbagai perbincangan di seluruh negeri.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara bagi Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya, M dan RH.
JPU secara tegas menyatakan bahwa Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan ini akan mencakup masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa.
Hasil tes urine yang positif, bersama dengan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, mengukuhkan dakwaan ini berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun, momen paling mengharukan dalam sidang ini adalah ketika Ammar Zoni menangis setelah mendengar tuntutan tersebut.
Ammar Zoni Merasa Kecewa
- JagoDangdut/ Kevin Septian Pratama
Abdullah Emile Oemar Alamudy, kuasa hukum Ammar, menjelaskan bahwa sang aktor sangat kecewa dengan tuntutan hukuman penjara ini dan berharap agar Ammar dapat menjalani rehabilitasi lanjutan.
Dengan suara lirih, Ammar Zoni sendiri mengaku berusaha menerima tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Saya terima segala konsekuensinya," ucapnya dengan hati berat.
Kondisi psikologis Ammar Zoni yang sedang dalam masa tahanan pun menjadi sorotan. Abdullah memahami bahwa Ammar merasa sangat sedih karena harus menjalani sisa masa tahanan yang tersisa selama beberapa bulan lagi.
"Tadi dia menangis karena kita berharap dia bebas dan rehab pasti dia kecewa lah. Ammar dengar tuntutan jaksa selama 12 bulan pasti dia kecewa, kami juga kecewa," kata Abdullah Emile Oemar Alamudy.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada tanggal 26 September 2023, di mana akan diumumkan putusan akhir. Abdullah menegaskan bahwa mereka akan berusaha menerima putusan, asalkan putusan itu tidak terlalu berat dan masih masuk akal. Namun, jika putusan dianggap terlalu berat, mereka telah mempersiapkan diri untuk mengajukan banding.