Breaking: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Putuskan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Rabu, 12 April 2023 | 13:34 WIB
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kemudia Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman vonis penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, dan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal.
Berita Terkait
Trisha Eungelica Sedih Tak Bisa Jenguk Putri Candrawathi Sedang Sakit di Penjara!
Artikel
4 Juli 2023
Innalillahi! Iis Dahlia Dihukum Mati Usai Bunuh Salshadilla Juwita, Begini Faktanya
Artikel
9 Juni 2023
Putrinya Ulang Tahun ke 22, Dapet Surat Ucapan dari Ferdy Sambo dan Istri Isinya Bikin Mewek!
Artikel
2 Juni 2023
Detik Detik Ferdy Sambo Ditembak Mati Dipeluk Putri Candrawathi, Begini Faktanya!
Artikel
5 Mei 2023
Biduan
Buka Dikit
Terpopuler
Sikapnya ke Lesti Kejora di Bandara Disorot, Rizky Billar Tegaskan Hal Ini!
Artikel
25 November 2024
NDX AKA Klarifikasi soal Viral Kue Fans yang Diberikan ke Penonton
Artikel
25 November 2024
Jangan Lewatkan Koploriang Hadir di Bloc Bar, Ada Start Koplo hingga Sandrina
Artikel
25 November 2024
Dangdut Populer: Jihan Audy Rilis Single Baru, hingga Denny Caknan Makin Mendunia
Artikel
25 November 2024
Fauzana Rilis Single Baru 'Cinto Tumbuah Uda Mahilang', Lagu Minang Jadi Favorit
Artikel
25 November 2024
Kolaborasi Epik Arlida Putri dan Shinta Arsinta Bawakan Lagu ‘Oplosan’
Artikel
25 November 2024