Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Soimah yang Ngaku Didatangi Orang Pajak seperti Debt Collector

img_title
Soimah

JagoDangdut – Meteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya menanggapi terkait dengan perkara yang dialami oleh Soimah yang mengaku didatangi orang pajak seperti didatangi oleh debt collector.

Hal itu dijawab oleh Sri Mulyani lewat sebuah postingan video diakun Instagram pribadinya belum lama ini. Dalam video tersebut tertulis judul 'Anda berhak tahu 3 Hal Terkait Kasus Soimah'.

Sri Mulyani Beri Penjelasan

img_title
Soimah dan suami.
Foto :
  • Instagram/showimah

Pada video tersebut terlihat Soimah dengan bercerita kepada Butet Kertaredjasa yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Sri Mulyani mengungkapkan jika dirinya mendapat kiriman video dari Butet yang mengadu terkait keluahan Soimah.

"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan 'aparat pajak'," tulis Sri Mulyani dalam postingannya seperti dikutip JagoDangdut.

Atas kejadian tersebut Sri Mulyani pun meminta Ditjen Pajak untuk melakukan penelitian masalah yang dialami oleh Soimah.

"Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," lanjutnya.

Salah satu Menteri Keuangan terbaik di dunia itu pun memberikan penjelasan dalam video tersebut. Ia juga mengungkapkan akan terus melakukan perbaikan pelayanan.

"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif. Untuk Indonesia yang lebih baik!," tandasnya.

Berikut ini penjelasan Ditjen Pajak dalam video tersebut:

"Pertama-tama, kami memohon maaf kepada ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai kami. Ada 3 hal yang perlu kami jelaskan mengenai kasus ini, karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan Ibu Soimah," kata pegawai pajak dalam video tersebut.

"Perlu dicatat, bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Ibu Soimah secara langsung," tambahnya.

"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," ujar pegawai pajak.

"Validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan, yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya," jelasnya.

Selain itu dijelaskan jika Ditjen Pajak juga memiliki 'Debt Collector' yang sah yang bisa disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Dalam hal ini JSPN berasal dari internal DJP sesuai dengan peraturan undang-undang, bukan berasal dari luar.

"Mereka bekerja dibekali surat tugas, dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak, dan tercatat tak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?," kata pegawai tersebut.

"Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu Petugas Penilai Pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah," jelasnya.

"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp4,7 miliar, bukan Rp50 miliar seperti yang diklaim Ibu Soimah. Dalam laporannya sendiri, Ibu Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp5 miliar," tutur pegawai pajak.

"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut," tambahnya.

Dan yang ketiga Soimah mengaku sempat dihubungi oleh petugas pajak dengan cara tidak menyenangkan.

"Pada chat tersebut, petugas kami hanya mengingatkan Ibu Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian, agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret," tutur pegawai pajak.

"Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp, dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan," katanya.

"Hingga detik ini pun, meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi, melainkan melakukan pendekatan persuasi," tandasnya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit