Waduh! Usai Ultimatum, Ahmad Dhani Ancam Penjarakan Once Mekel 3 Tahun
Aldwin mengaku pihaknya tak ingin banyak hal. Ia hanya meminta pihak Once agar memenuhi permintaan Ahmad Dhani. Jika Once menjalankan keinginan tersebut," kata Aldwin.
"Saya rasa selesailah karena kan Mas Dhani orangnya tidak kaku. Kemudian imbauannya direspons dengan baik dengan perkawanan dan siap berkomunikasi ya enggak masalah," imbuhnya.
Sang pengacara pun menyinggung soal rujukan hukum yang dirujuk oleh pihak Once Mekel. Katanya, Once berpegang kepada Pasal 87 Undang Undang Hak Cipta Jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik (PP 56/2021).
Namun, pihak Once merasa hanya wajib membayar royalti atas performing rights ke Lembaga Manajemen Kolektif Negara atau LMKN. Namun, hal ini dibantah oleh Aldwin.
Di sisi lain, Aldwin mengaku pihaknya berpegang pada Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Perihal tersebut, pihak Dhani menduga Once sudah melakukan pelanggaran atas Pasal 113 itu.
"Jadi jelas, tadi kita kembali lagi pada Undang-Undang Hak Cipta di Pasal 113 itu ancaman pidananya itu jelas, pidana penjara 3 tahun atau denda Rp 500 juta," tuturnya.