Supirnya Kepergok Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
JagoDangdut – Pesinetron Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk yang kedua kalinya. Ia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol H Ade Ary Syam menceritakan kronologi penangkapan suami Irish Bella itu. Seperti apa? Simak selengkpanya!
Minta Dibelikan Sabu Lewat Supirnya
- JagoDangdut/ Kevin Septian Pratama
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di antaranya adalah M, RH, dan MAA alias AZ Ammar Zoni. M adalah supir dari Ammar Zoni yang diminta majikannay untuk membelikan narkoba jenis sabu.
Kemudian M pun meminta tolong kepada RH untuk mengantarkannya mendapatkan barang haram tersebut. Dari uang Rp1,5 juta yang diberikan Ammar Zoni, M mendapatkan 2 plastik klip senilai Rp1 juta.
Sisa uang tersebut adalah sebagai upah RH, yang juga dipergunakan untuk membeli sabu. M dan RH pun memakai sabu itu di Kampung Boncos, tempat mereka berdua membeli sabu tersebut.
Namun sayang, M dan RH tertangkap di depan pintu timur Ragunan. Setelah dilakukan pengembangan, M mengaku bahwa barang haram tersebut adalah titipan dari majikannya, yaitu Ammar Zoni.
"Kepada petugas yang melakukan penangkapan, tersangka M mengakui bahwa barang yang ada padanya itu merupakan titipan dari tersangka MAA alias AZ," kata Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Maret 2023.
Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
- JagoDangdut/Kevin Septian Pratama
Berangkat dari pengakuan M, polisi pun melakukan penangkapan kepada Amar Zoni di kediamannya. Saat diamankan Ammar Zoni masih dalam kondisi sadar.
"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada tersangka ketiga MAA alias AZ di rumahnya, di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," tuturnya.
Ketiga tersangka itu pun dilaukan tes narkoba. Dari hasil ters tersebut, ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Ketiga tersangka dites urin, hasil ketiganya positif metamfetamin dan amfetamin," terang Ade Ary.
Atas hal itu, Ammar Zony terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.
"Berdasarkan keterangan saksi dan tersanga, maka ketiganya kami jerat atau sangkakan pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 tentang narkotika," ucap Ade Ary.
"Minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.