Supirnya Kepergok Beli Sabu, Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara
JagoDangdut – Pesinetron Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba untuk yang kedua kalinya. Ia diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol H Ade Ary Syam menceritakan kronologi penangkapan suami Irish Bella itu. Seperti apa? Simak selengkpanya!
Minta Dibelikan Sabu Lewat Supirnya
- JagoDangdut/ Kevin Septian Pratama
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di antaranya adalah M, RH, dan MAA alias AZ Ammar Zoni. M adalah supir dari Ammar Zoni yang diminta majikannay untuk membelikan narkoba jenis sabu.
Kemudian M pun meminta tolong kepada RH untuk mengantarkannya mendapatkan barang haram tersebut. Dari uang Rp1,5 juta yang diberikan Ammar Zoni, M mendapatkan 2 plastik klip senilai Rp1 juta.
Sisa uang tersebut adalah sebagai upah RH, yang juga dipergunakan untuk membeli sabu. M dan RH pun memakai sabu itu di Kampung Boncos, tempat mereka berdua membeli sabu tersebut.