Polisi Naikan Status Agnes Dari Saksi Menjadi Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan
JagoDangdut – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak kepada putra dari petinggi GP Ansor yakni Cristalino David Ozora masih menjadi sorotan netizen. Mario Dandy dan Shane Lukas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun begitu, netizen yang turut menyoroti kasus tersebut juga mendesak pihak kepolisian untuk juga menetapkan Agnes Gracia Haryanto yang juga terlibat dalam penganiayaan tersebut dinaikan statusnya dari saksi.
Status Agnes Naik Jadi Pelaku
- Tangkapan layar instagram
Melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis, 2 Maret 2023, Polda Metro Jaya menaikan status Agnes Gracia dari saksi anak menjadi tersangka.
Namun karena usia Agnes masih belum cakap hukum, Agnes masih belum bisa di sebut tersangka. Sehingga polisi menaikan status Agnes dari saksi anak menjadi pelaku.
"Ada perubahan satatus, AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi 'anak yang berkonflik dengan hukum' atau dengan kata lain berubah menjadi 'pelaku'," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka." sambungnya.
Perubahan status Agnes tersebut merujuk pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Beberapa di atntaranya adalah chat WhatsApp, rekaman CCTV, hingga peran orang yang terlibat dalam lokasi kejadian tersebut.
"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tuturnya.