Geger! Bharada E Tetap Jadi Polisi Meski Divonis 1,5 Tahun Atas Kasus Pembunuhan Berencana
JagoDangdut – Bharada Richard Eliezer diketahui telah divonis oleh Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan penjara lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Baru-baru ini, Bharada E menjalani sidang etik Polri pada Rabu 22/02/2023.
Hasil dari sidang tersebut menyebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer masih berprofesi sebagai polisi meski menjalani hukuman atas kasus pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," katanya.
Bharada E Tetap Jadi Polisi
- -
Meski begitu, Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi demosi yang berarti pemindahan jabatan yang lebih rendah sebelumnya selama satu tahun.
"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ungkapnya.
"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," tambahnya.
Tidak hanya itu saja, Richard Eliezer juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada Institusi Polri di tempat dirinya bekerja.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," tambahnya.
Sebelumnya Bharada E menjadi salah satu terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasusnya yang juga melibatkan salah satu petinggi Polri yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sangat menyita perhatian publik.
Hasil putusan vonis, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.