Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Geger! Bharada E Tetap Jadi Polisi Meski Divonis 1,5 Tahun Atas Kasus Pembunuhan Berencana

img_title
Bharada Eliezer
Sumber :

Meski begitu, Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi demosi yang berarti pemindahan jabatan yang lebih rendah sebelumnya selama satu tahun.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ungkapnya.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," tambahnya.

Tidak hanya itu saja, Richard Eliezer juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada Institusi Polri di tempat dirinya bekerja.

"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri," tambahnya.

Sebelumnya Bharada E menjadi salah satu terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasusnya yang juga melibatkan salah satu petinggi Polri yakni mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sangat menyita perhatian publik.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit