Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Sah! Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nasib Bharada Eliezer Akan Tetap Jadi Polisi Dipertanyakan

img_title
Bharada Eliezer
Sumber :

JagoDangdut – Belakangan ini sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E resmi di vonis 1 tahun 6 bulan penjara, hal ini karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Usai resmi di vonis, nasib Richard Eliezer dipertanyakan netizen.

Akankah Richard Eliezer Akan Tetap Jadi Polisi sata Keluar Penjara Nanti 

img_title
Bharada Richar Eliezer
Foto :
  • YouTube

Setelah terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga ia divonis 1,5 tahun penjara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata masih mempertimbangkan nasib Richard Eliezer. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis, 16 Februari 2023. 

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard Eliezer) sebagai JC (justice collaborator). Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," ujar Irjen Dedi Prasetyo.

"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insyaallah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," tambahnya.

Dalam sidang vonis Bharada Richard Eliezer telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. 

"Mengadili menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," jelas Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada E dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit