Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Merinding! Momen Bharada Richard Eliezer Menangis Penuh Haru saat Divonis 1,5 Tahun Penjara

img_title
Bharada Richar Eliezer
Sumber :

JagoDangdutRichard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bharada E divonis karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketuan Wahyu Iman Santoso.

Vonis Bharada Richard Eliezer 

img_title
Bharada Eliezer
Foto :
  • -

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.

Vonis tersebut di luar dugaan ternyata jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dengan tuntutan hukuman penjara 12 tahun.

Di media sosial belum lama ini beredar video Richard Eliezer yang sedang berdiri menghadapi vonis hakim. Dalam video itu Richard memakai kemeja putih.

Awalnya Richard berdiri dengan wajah cukup tegang saat hakim membacakan dakwaannya sebelum vonis. Sesekali Richard tampak berlinang air mata dengan tubuh bergetar.

Tak lama kemudian, hakim pun membacakan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Seketika Richard tak kuasa menahan air mata langsung menangis dan bersyukur.

img_title
Bharada Richar Eliezer
Foto :
  • YouTube

Suasana tersebut begitu merinding melihat Richard menangis, ditambah lagi dengan suasana ruang sidang yang langsung ramai setelah mendengar vonis hakim.

Seperti diketahui sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

JPU menilai hal itu setelah Richard sebagai penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit