Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Beri Salam Metal dan Mengaku Jika Dirinya Tidak Membunuh
JagoDangdut – Kuat Ma'ruf yang juga merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, divonis 15 tahun hukuman penjara. Kuat disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman tersebut ternyata satu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf dinyatakan telah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuat Ma'ruf yang memakai kemeja warna putih itu tak lama setelah menjalani persidangan, ia langsung pergi keluar ruang sidang. Menariknya saat itu, Kuat terlihat mengacungkan salam metal ke arah jaksa.
Saat berada di luar pengadilan, Kuat Ma'ruf tampak tegar dan mengungkapkan jika pihaknya akan segera melakukan vonis banding dengan alasan jika dirinya tidak membunuh.
"Banding, saya akan banding," ujar Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan.
Kuat beralasan jika dirinya tidak membunuhn dan tidak berencana melakukan hal tersebut.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegas Ma'rum=
Putusan sidang tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan negara Jakarta.
Hakim menilai jika Kuat Ma'ruf terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dimulai dari keikutsertaannya di Magelang, Jawa Tengah.