Home Event Biduan Lirik Artikel Internasional Orkes Indeks

Keputusan Gita Savitri Untuk Childfree Tuai Pro-Kontra, Begini Hukumnya dalam Islam!

img_title
Gita Savitri
Sumber :

JagoDangdut – Sosok Selebgram, YouTuber Gita Savitri Devi tengah ramai menjadi perbincangan publik. Padahal ia sempat buka-bukaan soal childfree yang dipilih dirinya. Kini Gita tengah ramai dihujat netizen karena bongkar alasannya awet muda ialah tak memiliki anak.

Gita Savitri Pilih Untuk Childfree, Begini Hukumnya  

img_title
Gita Savitri
Foto :
  • -

Wanita yang kini tinggal di Jerman ini heboh karena menganggap jika dengan childfree  bisa menjadi anti penuaan alami hingga tidak membuatnya stres karena mendengar teriakan anak-anak pun. Bahkan kata Childfree kini tengah viral disorot netizen. Childfree sendiri merupakan kondisi dimana seseorang tidak ingin memiliki seorang momongan atau anak. 

Hal ini bisa juga diartikan, bahwa penganut childfree ingin hidup di tempat dan situasi yang tidak ada anak-anaknya. Mereka memutuskan hidup tanpa memiliki anak dalam rumah tangganya. Umumnya, kondisi ini dipilih karena berbagai alasan tersendiri.

Saat menguntip dari laman islam.nu.or.id, penolakan terhadap kehadiran anak dalam sebuah hubungan rumah tangga dimulai dari kesepakatan di antara pasangan ini bisa dikaji dalam kajian fiqih.

Jika dikaji secara fiqih, childfree bisa disetarakan dengan menolak wujud anak yakni sebelum sperma berada did dalam rahim wanita. Seperti, Tidak bersetubuh, Tidak Menikah, Tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim.

Dengan cara menumpahkan sperma di luar vagina. Di mana keempat hal tersebut sebenarnya konsepnya sama dengan childfree yang sama-sama menolak wujud anak alias tidak menginginkan anak. Imam Al-Ghazali pernah menjelaskan.

“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl," ujarnya.

"Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan," sambungnya.

Sehingga prinsip childfree seperti yang dipegang oleh Gita Savitri ini diperbolehkan dalam Islam bahkan tidak bersifat makruh. Namun, pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa:

“Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya.

Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram," tandasnya.

Berita Terkait
Biduan
Buka Dikit