Teddy Pardiyana Ajukan Banding Setelah Resmi Ditahan dengan Hukuman 1 Tahun 3 Bulan
JagoDangdut – Teddy Pardiyana akhirnya mengajukan banding terkait dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Saat ini Teddy sendiri sudah resmi ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/1/2023).
Suami dari almarhumah Lina Jubaedah itu ditahan karena kasus penggelapan aset milik Rizky Febian yang juga pelapor, berupa mobil.
Teddy Pardiyana sebelumnya telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, setelah dilaporkan oleh Rizky Febian.
Teddy Pardiyana Ajukan Banding
- -
Sebelum ditahan, pada hari kemarin (26/1), Teddy Pardiyana memenuhi panggilan polisi pada pukul 10.00 wib. Tak lama kemudian pada sore harinya ia telah resmi ditahan.
"Iya betul (Teddy Pardiyana ditahan hari ini)," ucap kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati.
Pria yang selalu memakai peci warna merah hitam itu awalnya berpikir untuk mengajukan banding karena keberatan dengan vonis tersebut. Hingga akhirnya ia kini telah resmi mengajukan banding tersebut.
"Ada banding, kemarin sudah diajukan," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, kepada awak media.
Teddy merasa vonis tersebut cukup berat, ditambah lagi saat ini ia sudah menjalani masa tahanan.
"Iya keberatan karena vonis cukup berat dan dia harus segera menjalani masa penahanan," lanjut Wati.
Teddy dianggap telah terbukti menggelapkan aset berupa mobil milik dari kekasih dari Mahalini tersebut yang dititipkan kepada almarhum ibunya Lina Jubaedah.
Saat itu Teddy Beralasan jika dirinya menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan putra pertama komedian Sule itu, untuk melunasi utang Lina Jubaedah.
Setelah menjual mobil tersebut dan membayar utang, Teddy membeli mobil baru yang ia gunakan untuk keperluan sehari-harinya.