Viral! Video Ferry Irawan Menangis Tanpa Air Mata, Denny Sumargo Langsung Di Somasi Langgar UU ITE
JagoDangdut – Belakangan ini rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan menjadi sorotan warganet.
Bagaimana tidak? Pasalnya Venna Melinda mengaku menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan.
Seiring berjalannya waktu, kini Ferry Irawan telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus KDRT.
Ferry Irawan juga sempat membuat video yang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Venna Melinda di media sosial.
Sontak saja, video Ferry Irawan meminta maaf ke keluarga Venna Melinda langsung viral di media sosial.
Pasalnya, banyak warganet yang menyebutkan bahwa Ferry Irawan menangis tidak mengeluarkan air mata saat meminta maaf kepada anak Venna Melinda, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.
Selain itu, Denny Sumargo memperlihatkan video tersebut dan kemudian langsung viral di media sosial.
Layangkan Somasi Ke Denny Sumargo
- -
Mendapati hal tersebut, keluarga Ferry Irawan langsung memberikan somasi terbuka kepada Denny Sumargo.
Pihak keluarga dari Ferry Irawan menyebutkan bahwa Denny Sumargo secara sengaja menyebarluaskan video Ferry Irawan minta maaf tanpa izin.
Kuasa Hukum dari keluarga Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga menyebutkan pihak keluarga Ferry Irawan merasa dirugikan imbas video Ferry Irawan minta maaf dan mendapatkan hujatan dari warganet.
“Saya sebagai kuasa hukum keluarga Mas Ferry dalam hal ini sangat kaget. Bahwa mendapat informasi ada seseorang public figure, seorang atlet yang dengan sengaja kami duga menyebar luaskan sebuah video daripada mas Ferry Irawan tanpa seizin dan tanpa hak," kata Sunan Kalijaga.
"Sehingga membuat keluarga malu dan jadi bully-an masyarakat,” tambahnya.
Pihak keluarga Ferry Irawan melayangkan somasi terbuka kepada Denny Sumargo dan menuntu permohonan maaf dari Denny Sumargo kepada keluarga Ferry Irawan.
Selain itu, Denny Sumargo juga dituntut untuk meminta maaf dalam 3x24 jam.
“Secara terbuka saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga besar Ferry Irawan mensomasi Denny Sumargo, untuk segera membuat permohonan maaf dalam 3x24 jam pada keluarga besar Ferry Irawan,” kata Kuasa Hukum keluarga Ferry Irawan.
Menurut Sunan Kalijaga, tindakan yang dilakukan oleh Denny Sumargo disebut telah melanggar UU ITE.
“Tidak satu dua orang yang kita lihat bisa terjerat Undang-undang ITE itu terkait dengan produksinya dia," pungkasnya.