Geger! Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Atas Kasus Pembunuhan Berencana Yosua Hutabarat
JagoDangdut – Ferdy Sambo yang merupakan mantan perwira kepolisian telah dituntut oleh Jaksa seumur hidup lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Tidak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga telah terbukti melakukan perusakan alat bukti elektronik mengenai pembunuhan berencana kepada mendiang Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup
- -
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup penjara atas kejadian yang ia lakukan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tambahnya.
Mantan perwira bintang dua tersebut disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga diketahui melanggar undang-undang lainnya yakni pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo tersebut menyampaikan tidak ada alasan maaf maupun pembenaran mengenai perbuatan yang dilakukan oleh suami Putri Chandrawathi tersebut.
Selain itu, Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo harus bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hukuman Ferdy Sambo juga diberatkan lantaran menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat.
Bahkan, pernyataan Ferdy Sambo juga berbelit dan tidak mengakui perbuatan yang telah ia lakukan.
Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Irjen, Ferdy Sambo tengah ramai diperbincangkan publik. Ia juga menjadi bulan-bulanan warganet karena telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat).
Seperti diketahui Ferdy Sambo menjadi seorang pembunuh dan otak dari rencana pembunuhan Brigadir J.