Rezky Aditya Dipoliskan Usai Video Syur Pria Mirip Dengannya Viral Di Media Sosial
JagoDangdut – Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan video syur seorang pria yang mirip Rezky Aditya. Video tersebut mulai beredar di media sosial sejak 23 Desember 2022 lalu.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang memiliki wajah seperti Rezky Aditya berbaring di atas sebuah ranjang memperlihatkan alat kelaminnya ke hadapan kamera.
Rezky Aditya Dilaporkan Polisi Soal Video Syur
- -
Buntut video tersebut, kini Rezky Aditya dialporkan oleh Ustaz Julliana ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 12 Januari 2022.
“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Ustaz Julliana saat diteui awak media di Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya.
Julliana menyambangi Polda Metro Jaya didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin. Ia pun melaporkan suami Citra Kirana itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi kuasa nukumnya Muhammad Mualimin.
“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja”, ungkap Mualimin.
Julliana menungkapkan kekhawatirannya soal video tersebut yang beredar luas di media sosial akan membawa dampak negatif. Terlebih video tersebut bisa di akses semua kalangan di media sosial.
“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” terang Mualimin.
Rezky Aditya dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Aktor berusia 37 tahun itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 Miliar Rupiah.