Polisi Ungkap Kondisi Revaldo Usai Ditangkap Terkait Narkoba Jenis Ganja dan Sabu
JagoDangdut – Revaldo baru-baru ini ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu, di kediamannya di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Kini pemeran series Serigala Terakhir 2 itu kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menimpanya. Lantas, bagaiamana kondisi Revaldo saat ini? Berikut artikelnya!
Kondisi Revaldo
- -
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengungkapkan kondisi terkini Revaldo yang kini dalam pengamanan Polda Metro Jaya.
"Jadi kondisi saudara Revaldo baik-baik saja. Saat ini masih menjalani pemeriksaan-pemeriksaan di Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya," ujar Endra Zulpan pada Kamis, 12 Januari 2023.
Dalam pengamtannya, Endra Zulpan tidak dalam keadaan sakau usai diamankan. Lantaran aktor berusia 40 tahun itu diawasi oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
"Sakau enggak ada ya, Kondisinya cukup baik ya saat ini normal di bawah pengawasan kota dan ada tim kesehatan Polda Metro Jaya juga," terang Zulpan.
Tertangkap untuk yang ketiga kali
- -
Kasus tersebut bukanlah untuk yang pertama kali di alami oleh Revaldo. Sebelumnya ia juga sempat diamankan polisi pada April 2006 lalu karena kasus yang serupa.
Atas hal tersebut, Revaldo pun harus mendekam di dalam penjara selama 2 tahun lamanya. Kemudian ia bebas pada September 2007 lalu.
Tak sampai di situ, Revaldo kembali diamankan oleh pihak berwajib saat dirinya membawa narkoba jenis sabu sebesar 50 gram. Dengan barang bukti tersebut, Revaldo dinyatakan sebagai pengedar dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Revaldo dibebaskan pada tahun 2015 lalu karena mendapatkan remisi.
Namun kini, hal tersebut terulang kembali. Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat kejanggalan pada Revaldo.
Dirinya ditangkap dengan sejumlah barang bukti ganja, sabu, dan beberapa alat hisap sabu.
Kini dirinya terancam Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Rebpublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.